Wanita Kawin Memilih Terpisah (MT) dalam Status Perpajakan di Indonesia

Rudeva Juniawaty(1*)

(1) Universitas Indraprasta PGRI
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRACT

Can’t be denied that tax is the biggest revenue source one for the state used to execute routine tasks and development. Without the tax, most of the activities of the state will be difficult to implement properly. The biggest tax revenue comes from income taxes and income taxes directly related to an individual taxpayer both employee and nonemployee are tax income article 21. One subject from the income taxes article 21 is an individual taxpayer woman. When a single woman work, usually the company where the woman works will make taxpayer identification number or the woman made by herself because she wanted to implement properly her taxation obligations. But there will be different rules when a woman has been married. By the rules a married woman who does not live alone or do not have separate property agreement, rights and obligations of taxation combined with tax obligations of her husband. Although at practice, there are many married women who do not have a separate property agreement but implement their own taxation obligations. Through this article, the author would like to explain the tax rules that apply to a married woman and the impact if a married woman who has a taxpayer identification number which differs from her husband and implements rights and obligation as a taxpayer herself.

Keywords: Tax Income Article 21, Individual Taxpayer Woman, Choose Separate

ABSTRAK

Tidak dapat dipungkiri bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara yang digunakan untuk menjalankan tugas rutin dan pembangunan. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik. Penerimaan pajak yang terbesar salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan PPh yang berkaitan langsung dengan WPOP baik karyawan maupun nonkaryawan adalah PPh Pasal 21. Salah satu subjek dari PPh Pasal 21 adalah WPOP wanita. Pada saat seorang wanita belum menikah (TK) bekerja, biasanya perusahaan tempat wanita tersebut bekerja akan membuatkan NPWP atau wanita tersebut membuat NPWP sendiri karena ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Namun akan menjadi berbeda aturan ketika seorang wanita telah berstatus kawin. Secara aturan wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kewajiban perpajakan suaminya. Walaupun pada praktiknya, masih terdapat banyak wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta, namun melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. Melalui artikel ini, Penulis ingin memaparkan aturan perpajakan yang berlaku bagi wanita kawin dan dampaknya jika wanita kawin tersebut memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Keywords : PPh 21, WPOP Wanita, MT (Memilih Terpisah)


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Mardiasmo.(2016).Perpajakan Edisi Terbaru.Yogyakarta:ANDI Yogyakarta.

Ortax Training Center.(2016).Modul Training Updating PPh 21 : Pahami Teknis Penanganan Lebih Bayar Akibat Perubahan PTKP, Jakarta, Ortax

Pohan,C.A.(2014),Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus, Jakarta, Mitra Wacana Media

Priantara, D.(2012).Perpajakan Indonesia Edisi 2,Jakarta, Mitra Wacana Media

Belianto, D.(2016).Milih Pisah, Jakarta, Ortax Bulletin Edisi Perdana Maret 2016.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang–Undang No. 7 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133).

Undang–Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi Bagi anita Kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan Hak dan Kewajibannya sendiri.

Pemeriksapajak.com (2015), Perlakuan Pajak Bagi Wanita Kawin, https://pemeriksaanpajak.com/2015/10/26/perlakuan-pajak-bagi-wanita-kawin/ . Diakses pada tanggal 28 Januari 2017

Anggrainy (2016), Perlukah Istri Yang Bekerja Memiliki NPWP Sendiri?, http://www.pajak.go.id/content/article/perlukah-istri-yang-bekerja-memiliki-npwp-sendiri. Diakses pada tanggal 28 Januari 2017

Realisasi Penerimaan Negara (Milyar Rupiah), 2007 – 2017 https://www.bps.go.id/index.php/linkTabelStatis/1286. Diakses pada tanggal 29 Januari 2017

Arifin, Gusfahmi (2016), Perlunya Reformasi Pajak (http://www.pajak.go.id/content/article/perlunya-reformasi-pajak Diakses pada tanggal 29 Januari 2017

Anggarsari, Susi Diah. (2010) Analisis Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Wanita Kawin. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume 17 Nomor 2, Mei – Agustus 2010, ISSN 0854 – 3844

Nur, Titin Fachriah. (2014). Implementasi PER – 19/ PJ/ 2014 Terhadap Tarif Penghasilan Orang Pribadi dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Vokasi Indonesia, Volume 2 Nomor 2 Juli – Desember 2014, ISSN 2355 – 5807




DOI: http://dx.doi.org/10.30998/sosioekons.v9i2.1948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Sosio ekons

Editorial Office:

Institute for Research and Community services (LPPM)
Universitas Indraprasta PGRI

Address: Campus A Building 3, 2nd Floor
Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Phone: (021) 7818718 – 78835283 ext. 123
Close in sunday and public holidays in Indonesia
Work Hour: 09.00 AM – 08.00 PM



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.