EDUKASI HUKUM MENGENAI OPTIMALISASI PROSES NONLITIGASI DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA LEKISREJO KECAMATAN LUBUKRAJA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN

Muhammad Syahri Ramadhan(1*), Yunial Laili Mutiari(2), M Zainul Arifin(3), Helena Primadianti S(4), Dian Afrilia(5)

(1) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
(2) Universitas Sriwijaya
(3) Universitas Sriwijaya
(4) Universitas Sriwijaya
(5) Universitas Sriwijaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Setiap keluarga selalu ada permasalahan di dalam kehidupannya. Masalah besar dalam suatu keluarga inilah yang sangat memungkinkan terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah. Beberapa penyebab timbulnya KDRT dapat ditinjau dari beberapa aspek, salah satunya sosio-kultural. Penyebab yang pertama ialah dari aspek fisik secara kodrati pihak laki – laki mempunyai keunggulan lebih baik dibandingkan perempuan. Tidak sedikit laki – laki dalam menyelesaikan konflik, pasti menggunakan fisik terhadap rekan sesama jenisnya. Faktor selanjutnya ialah banyak berbagai bidang politik, seni bahkan hukum, dominasi laki – laki dibandingkan perempuan begitu terlihat kesenjangannnya. Faktor lainnya, fenomena finansial dalam keluarga, pihak istri selalu diasumsikan sebagai pihak yang menggantungkan nafkah hidup kepada suami. Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan di Desa Lekisrejo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Metode pelaksanaan yang dilakukan ialah melalui ceramah dan sesi diskusi tanya jawab. Warga desa lekisrejo justru mengutamakan ke jalur non – litigasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga bagi warga desa lekisrejo. Masyarakat tahu bahwa KDRT seyogianya harus dilihat dari aspek intensitas maupun kuantitas. Hal ini dikarenakan menjaga keutuhan ikatan tali perkawinan dan menghindari adanya perceraian adalah prioritas yang paling utama.


Keywords


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Desa Batumarta Lekisrejo, Penyelesaian di Luar Pengadilan atau Nonlitigasi

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Badriyah Khaleed. 2015. Penyelesaian Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yogyakarta: Medpress Digital.

Dahwadin, Muhamad Dani Somantri, Enceng Iip Syaripudin, Sasa Sunarsa. 2018. Perceraian Dalam Sistem Hukum Indonesia. I. Wonosobo: Mangkubumi.

Lely Sestyawati Kurniawan. 2015. Refleksi Diri Para Pelaku Dan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Apakah Jiwaku Sehat ? Yogyakarta: Andi Offset.

Ponny Retno Astuti. 2008. 3 Cara Meredam Bullying. I. Jakarta: PT. Gramedia Widasarana Indonesia.

Ridwan. 2006. Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis, Yuridis, Dan Sosiologis). Purwokerto: Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto.

Saptosih Ismiati. 2020. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Hak Asasi Manusia (HAM). I. Yogyakarta: Deepublish.

Sukardi, Didi, Fakultas Syari’ah, Dan Ekonomi Islam, Iain Syekh, Nurjati Cirebon, Jl Perjuangan, and Pass Sunyaragi Cirebon. 2015. “Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Didi Sukardi Kajian Kekerasan Rumah Tangga Mahkamah.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. n.d. Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.30998/jurnalpkm.v5i6.8171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


___________________________________________________________

Editorial Office:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Indraprasta PGRI

Campus A : Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp. (021) 7818718 – 78835283 Fax. (021) 29121071

View My Stats

Creative Commons License
Jurnal PkM (Pengabdian kepada Masyarakat) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.