Optimalisasi Peningkatan Kesadaran Hukum melalui Pendidikan Hukum Berbasis Komunitas
(1) Universitas Pasundan
(2) Universitas Pasundan
(3) Universitas Pasundan
(*) Corresponding Author
Abstract
Permasalahan hukum selalu hadir berdampingan dengan manusia dalam kehidupan, karenanya permasalahan hukum merupakan masalah sosial yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Mayoritas diantara masyarakat tidak menyadari bahwa aktivitas yang dilakukan sehari-hari selalu bersentuhan atau berkaitan dengan aspek hukum. Beberapa bagian dari masyarakat yang dipilih adalah kelompok ibu rumah tangga, kelompok guru, dan kelompok anak-anak sekolah dan panti asuhan. Tujuannya adalah menguji metode pendidikan hukum sekaligus melakukan sosialisasi hukum guna menyentuh aspek kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan dalam pendidikan hukum merupakan kolaborasi metode ceramah dan games dengan menggunakan alat peraga. Hasil menunjukan bahwa pendidikan hukum harus terus direalisasikan salah satunya melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pemberian materi pendidikan hukum yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari penerima pendidikan hukum, menggunakan metode yang tepat, berdampak signifikan terlihat dari kemampuan penerima pendidikan hukum melakukan evaluasi selama dilakukan pendidikan hukum. Pendidikan hukum memiliki peran penting dalam pembentukan karakter. Pendidikan hukum adalah hak setiap orang. Pendidikan hukum merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan problematika di bidang sosial masyarakat. Pendidikan hukum merupakan salah satu upaya untuk mereduksi beberapa masalah hukum.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Adha, L. A. (2020). Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 5(2), 267–298. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.49
Anisa May Sarah Manalu, Sheilla Ananda, Siti Aminah Tanjung, Novry Ria Wani Damanik, Sahira Mutiara Tanjung, Siti Khadijah, Nurul Fadilah Lubis, Sri Rizky, & Fazli Rachman. (2024). Pemerataan Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Anak Panti Asuhan Insani Manuel. SAFARI :Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(2), 81–92. https://doi.org/10.56910/safari.v4i2.1386
Arianto, B. (2021). Dampak Media Sosial Bagi Perubahan Perilaku Generasi Muda di Masa Pandemi Covid-19. JSPG: Journal of Social Politics and Governance, 3(2), 118–132. https://doi.org/https://doi.org/10.24076/JSPG.2021v3i2.659
Batubara, Gialdah T. & Hulukati, T. S. (2000). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Setara Press.
Batubara, G. T., & Arifin, F. (2019). Model Pendidikan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini. Litigasi, 20(1), 20–56. https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i1.2106
Batubara, G. T., & Susanto, A. F. (2017). Pola Penegakan Hukum Pidana Berdasarkan Nilai-Nilai Kemanusiaan Dalam Perspektif Asas Manfaat. Jurnal Litigasi, 18(1), 41–86. https://doi.org/https://doi.org/10.23969/litigasi.v18i1.287
Bhinekaswathi, D. (2022). Empat Niti Kurikulum Jabar Masagi : Ruang Belajar Berinovasi dan Berkreasi. Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, Special Edition(September), 454–457. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/aliansi.v0i0.43341
Fahrurozi, F. (2021). Meningkatkan Kepatuhan: Penataan Regulasi Menggunakan Pendekatan Ilmu Perilaku. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 207–227.
Fitriani, F., & Melenia, A. F. (2024). Potret Sejarah Pendidikan Perempuan: Studi Tentang Pendidikan Perempuan di Indonesia. Gunung Djati Conference Series, 41(Conferences Series Learning Class), 13–25.
Januri, J., Melati, D. P., & Muhadi, M. (2022). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Cyber Terorganisir. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 1(02), 94–100. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1692
Natasya, E., Sitepu, B., Philia, I. T., Saragih, J., Sinaga, M., Latifah, M., & Fitria, D. (2024). Analisis Peran Norma Hukum Dalam Mempertahankan Kestabilan Negara. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 154–162. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1513
Supanto, S., Ismunarno, I., Parwitasari, T. A., Budyatmojo, W., Fitriono, R. A., & Widiyanti, S. (2023). Pencegahan Dan Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi Di Wilayah PDM Kabupaten Klaten Melalui Metode Sosialisasi Interaktif. Jurnal Gema Keadilan, 10(3), 170–182. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.2023.20954
Susanto, A. F., & Batubara, G. T. (2016). Penelitian Hukum Transformatif Partisipatoris: Sebuah Gagasan Dan Konsep Awal. Jurnal Litigasi, 17(2), 3314–3376. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.159
Tanjung, I. (2022). Perubahan Masalah Sosial Menjadi Masalah Hukum Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana. Jurnal Hukum Malahayati, 3(2), 18–29. https://doi.org/https://doi.org/10.33024/jhm.v3i2
Yulianto, W., & Amalia, D. S. (2020). Pemahaman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Terhadap Fictie Hukum. Cermin: Jurnal Penelitian, 4(2), 385. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i2.722
Yusuf, M., & Ondeng, S. (2024). Pergeseran Nilai Dalam Kehidupan Sosial Budaya Dan Pendidikan. JIP : Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(2), 427–440.
DOI: http://dx.doi.org/10.30998/jurnalpkm.v8i1.27624
Refbacks
- There are currently no refbacks.
___________________________________________________________
Editorial Office:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Indraprasta PGRI
Campus A : Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp. (021) 7818718 – 78835283 Fax. (021) 29121071
View My Stats
Jurnal PkM (Pengabdian kepada Masyarakat) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.