IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR TERHADAP ANAK PUTUS SEKOLAH PENDIDIKAN FORMAL (Studi Kasus Di Desa Sungai Raja, Kabupaten Labuhanbatu Utara)
(1) Universitas Labuhanbatu
(2) Universitas Labuhanbatu
(3) Universitas Labuhanbatu
(*) Corresponding Author
Abstract
Pada dasarnya Pendidikan harus menjadi bagian utama bagi anak wajib belajar pada pendidikan formal sederajat, guna untuk mengembangkan kemampuan, potensi dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Tujuan Penelitian untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Terhadap Anak Putus Sekolah Pendidikan Formal (Studi Kasus Desa Sungai Raja, Kab. Labuhanbatu Utara). Metode penelitian menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan instrumen penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi terhadap anak putus sekolah. Hasil penelitian 1). Implementasi PP No. 47 tahun 2008 terhadap anak putus sekolah menunjukkan bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Pasal 2 Ayat (2) “Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi”. 2). Faktor Penyebab Putus Sekolah Pada Anak Desa Sungai Raja, Kab. Labuhanbatu Utara yaitu dikarenakan faktor keluarga tidak mendukung, faktor pergaulan anak, faktor ekonomi yang kurang mampu menjadi persoalan utama. Untuk itu peran orang tua, masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama untuk penuntaskan wajib belajar bagi anak di pendidikan formal. Pendidikan membentuk SDM yang bermutu, mengangkat harkat dan martabat bagi setiap warga negara.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Bashori, B., & Aprima, S. G. (2019). Analisis Kebijakan Program Wajib Belajar 12 Tahun Di Provinsi Lampung. PRODU: Prokurasi Edukasi Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), 18–28. https://doi.org/10.15548/p-prokurasi.v1i1.3324
Habe, H., & Ahiruddin, A. (2017). Sistem Pendidikan Nasional. Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis, 2(1), 39–45. https://doi.org/10.24967/ekombis.v2i1.48
Khairunnisa, K., & Tinus, A. (2018). Implementasi Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun Di Kabupaten Kolaka. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 6(1), 63-75.
Margiyanti, I., & Maulia, S. T. (2023). Kebijakan Pendidikan Implementasi Program Wajib Belajar 12 Tahun. Jurnal Pendidikan Dan Sastra Inggris, 3(1), 199-208. https://doi.org/10.55606/jupensi.v3i1.1509
Nurjati, R. P. (2020). Pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di. Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal tahun 2018. Skripsi, Jurusan Geografi, FIS.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar.
Pratiwi, P., & Siswanto, E. (2023). Implementasi Program Wajib Belajar 12 Tahun di Desa Pakis. Provider Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 94-107.
Rupinus, R., Arifin, A., & Akadira, T. (2023). Implementasi Kebijakan Wajib Belajar Sembilan Tahun Di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. VOX EDUKASI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 14(2), 301-310.
Teti, A. T. W. A., Puspitasari, I., Saidah, L., Putra, A. P., & Agustin, E. (2023). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Wajib Belajar 12 Tahun Melalui Seminar Pendidikan di Desa Jayasari. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(1), 446-453.
Ulumudin, I., & Martono, S. F. (2017). Kajian implementasi program wajib belajar 12 tahun di kota Surabaya. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 16(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wardani, W. K., Astuti, P., & Harsasto, P. (2015). Implementasi Program Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi DKI Jakarta (Studi Kota Administrasi Jakarta Timur). Journal of Politic and Government Studies, 4(2), 371-388.
Yuniar, D. P. (2021). Faktor Penyebab Putus Sekolah Pada Anak di Wilayah Pedesaan (Studi Kasus di Desa Sonowangi Kabupaten Malang). Jurnal Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah (E-Plus), 6(1).
Zainuddin, Z. (2017). Analisis Kebijakan PP No 47 Tahun 2008 (Is Quality or Quantity Measurable). Reflektika, 11(1), 107-115.
DOI: http://dx.doi.org/10.30998/rdje.v11i1.26269
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Universitas Indraprasta PGRI
Pusat Kajian Ilmu Ekonomi (PUSKANOMI)Adress : Kampus B | Jl. Raya Tengah No.80, RT.6/RW.1, Gedong, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13760
Work Hours : 09.00 AM – 09.00 PM
RDJE Stats
Visitors RDJE (Research and Development Journal of Education) Since March 15'Th 2020

RDJE (Research and Development Journal of Education) - is licensed under a Creative Commons - Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0).