KOMPARASI PENDIDIKAN NONFORMAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS FISIK DAN ANAK BERHADAPAN HUKUM (STUDI PADA 2 PUSAT REHABILITASI SOSIAL)
(1) 
(2) Universitas Pendidikan Indonesia
(3) Universitas Pendidikan Indonesia
(4) Universitas Pendidikan Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
Pendidikan nonformal memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan akses pendidikan bagi kelompok marginal, termasuk penyandang disabilitas fisik dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan karakteristik, pendekatan, tantangan, dan efektivitas pendidikan nonformal yang diberikan kepada kedua kelompok tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus komparatif, data dikumpulkan melalui telaah dokumen, wawancara semi-struktural, dan observasi pada dua lembaga pendidikan nonformal di Makassar yang fokus pada rehabilitasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua kelompok memiliki kebutuhan khusus yang berbeda, terdapat kesamaan dalam tantangan struktural yang dihadapi, seperti terbatasnya sumber daya, stigma sosial yang melekat, dan kebutuhan akan fleksibilitas kurikulum. Selain itu, faktor keberhasilan pendidikan nonformal pada kedua kelompok dipengaruhi oleh dukungan keluarga, adaptasi metode pengajaran, dan keterlibatan masyarakat sekitar. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan fasilitas, pelatihan bagi pengelola, dan kurikulum yang lebih fleksibel untuk lebih efektif memenuhi kebutuhan pendidikan kelompok marginal, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup mereka secara lebih optimal.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdillah, F. (2025). Konsep pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara dan tantangannya di era milennial. EDUCARE: Jurnal Pendidikan dan Kesehatan, Lembaga Penelitian Dan Publikasi Ilmiah (LPPI) Yayasan Almahmudi Bin Dahlan.
Ainia. (2020). Merdeka belajar dalam pandangan Ki Hadjar Dewantara dan relevansinya bagi pengembangan pendidikan karakter. Jurnal Filsafat Indonesia, 3(3), 95–101.
Ansori, A. S. (2013). Transformasi pembelajaran di pendidikan nonformal (Upaya mempersiapkan pendidik dan peserta didik dalam menghadapi tantangan global untuk menjadi manusia pembelajar). Jurnal EMPOWERMENT, 2(1), 1–10.
Chika, N. (2020). Gambaran kebutuhan aktualisasi diri penyandang disabilitas fisik melalui bekerja. Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1).
Colardyn, D., & Bjornavold, J. (2004). Validation of formal, non-formal and informal learning: Policy and practices in EU member states. European Journal of Education, 39(1), 69–89.
Harris, M. (2012). Fulfilling a European vision through flexible learning and choice. European Journal of Education, 47(3), 424–434.
Humaedi, S., Wibowo, B., & Raharjo, S. T. (2020). Kelompok Rentan Dan Kebutuhannya (Sebuah Kajian Hasil Pemetaan Sosial CSR PT Indonesia Power UPJP Kamojang). Share: Social Work Journal, 10(1), 61-72.
Idris. (2014). Konsep pendidikan humanis dalam pengembangan pendidikan Islam. Jurnal Miqot, 38(2), 418.
Irwan, M., Anggreni, A., Sunita, J., & Suhdi, H. (2022). Life skills education through non-formal education for people with physical disabilities. SPEKTRUM: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah (PLS), 10(2), 235-242.
Johnson, M., & Majewska, D. (2022). Formal, non-formal, and informal learning: What are they, and how can we research them? Cambridge: Cambridge University Press. Available at: https://www.cambridgeassessment.org.uk/Images/665425-formal-non-formal-and-informal-learning-what-are-they-and-how-can-we-research-them-.pdf (accessed May 25, 2025).
Kartiki, S. (2021). E-imagining vocational education for re-integration of children in conflict with law; bridging the gaps from NEP 2020: A study of children in conflict with law in Pune city. Turkish Online Journal of Qualitative Inquiry (TOJQI), 12(6), 4979-4990.
Latchem, C. (2018). Open and distance nonformal education in developing countries. Heidelberg: Springer.
Manurung, P., Karimaliana, K., Ansi, R. Y., Harahap, D. A., Ginting, D., & Subagiharti, H. (2021). The involvement of non-formal education in students' learning needs during the covid-19 epidemic. International Journal for Educational and Vocational Studies, 3(4), 287-292.
O’Connor, U. (2012). Schools together: Enhancing the citizenship curriculum through a non-formal education programme. Journal of Peace Education, 9(1), 31–48. https://doi.org/10.1080/17400201.2012.657357.
Pereira, S., Fillol, J., & Moura, P. (2019). Young people learning from digital media outside of school: the informal meets the formal. Comunicar, 27(58), 41–50.
Rachmat, et al. (2020). Hak pendidikan bagi anak berhadapan (berkonflik) dengan hukum. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1).
Rafiq, T., & Malik, S. (2024). Effectiveness and Challenges of Non-Formal Education Programs in Punjab. iRASD Journal of Educational Research, 5(1), 42-52.
Sopandi, K. (2020). Evaluation of implementation of inclusion education programs in Madrasah Ibtidaiyah Badrussalam Surabaya. Akademika, 9(1).
Sugiarta, et al. (2019). Filsafat pendidikan Ki Hajar Dewantara (tokoh timur). Jurnal Filsafat Indonesia, 2(3), 124–136.
Sulaeman, H. T. (2024). Aksesbilitas disabilitas untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif di lingkungan pendidikan tinggi. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 5(1). https://doi.org/10.61722/jinu.v1i5.2429.
Suriyani, S., Napitupulu, A. P., Armyliyanda, N., & Emayanti, M. (2021). Peluang, Tantangan dan Problematika Pendidikan Luar Sekolah. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 284-291.
Supeno, H. (2010). Kriminalisasi anak tawaran gagasan radikal peradilan anak tanpa pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama.
Syobah, S. N. (2018). Pemberdayaan penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Timur. NUANSA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam, 15(2). http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/nuansa/article/view/2057.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Widinarsih, D. (2019). Penyandang disabilitas di Indonesia: Perkembangan istilah dan definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 127–142.
Yazcayir, G., & Gurgur, H. (2021). Students with special needs in digital classrooms during the COVID-19 pandemic in Turkey. Pedagogical Research, 6(1), em0088. https://doi.org/10.29333/pr/9356.
Young, J., & Donovan, W. (2020). Shifting Special Needs Students to Online Learning in the COVID-19 Spring: Challenges for Students, Families, and Teachers. Pioneer Education Policy Brief. Pioneer Institute for Public Policy Research.
DOI: http://dx.doi.org/10.30998/rdje.v11i2.10151
Refbacks
- There are currently no refbacks.