KESIAPAN APARATUR PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI CYBER CRIME DI INDONESIA
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Cyber crime merupakan bentuk kejahatan yang terjadi pada dunia maya atau internet. Munculnya beberapa kasus kejahatan internet "CyberCrime" di Indonesia seperti, penyusupan-penyerbuan-perubahan terhadap situs target dapat menyebabkan kondisi abnormal terhadap situs korbannya
(1), pembobolan kartu kredit dan penipuan perdagangan online (e-commerce)
(2), dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media online atau jejaring sosial
(3). Maraknya kasus cyber crime ini telah menjadi kejahatan yang serius, sehingga pemerintah khususnya aparat hukum harus bisa mengimbangi kemampuan teknisnya untuk dapat mngungkap dan menangani para pelaku bila terjadi kasus cyber crime dan yang terpenting juga kemampuan untuk dapat mengadili pelaku cyber crime dengan menyiapkan payung hukum yang tepat dan tegas agar mampu menjerat dan menghukum para pelaku cyber crime. UU ITE saat ini yang digunakan sebagai payung hukum masih perlu di kaji dan di revisi melihat perkembangan dunia IT yang sangat pesat pertumbuhannya.
Kata kunci: cyber crime, internet, keamanan komputer, kesiapan pemerintah, UU ITE.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30998/faktorexacta.v6i1.217
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.