MENINGKATKAN PROFESIONALITAS PENDIDIK MELALUI LESSON STUDY
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penerapan Lesson Study dapat manghasilkan guru profesional dan inovatif. Dengan Lesson study pendidik akan: 1) peduli akan hak peserta didik untuk belajar dengan sebaik-baiknya, 2) berpikir mengenai bagaimana melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya, 3) serius membuat RPP, sehingga rencana pembelajaran akan lebih baik, 4) menerapkan berbagai strategi/metode pembelajaran atau materi pembelajaran yang sesuai dengan situasi, kondisi, atau permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru, 5) membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang dituliskan untuk suatu materi pokok, 6) membantu peserta didik belajar mengembangkan kebiasaan berpikir ilmiah atau belajar mengembangkan salah satu kecakapan hidup, 7) melakukan perbaikan dengan dasar data, yaitu untuk mengkaji pembelajaran, 8) memotivasi dan menciptakan iklim sosial yang baik, 9) dapat memperoleh masukan yang langsung dapat diterima, sesuai dengan kondisi peserta didik saat itu, dan berdasarkan observasi terhadap keadaan nyata pembelajaran, 10) memberikan lingkungan belajar yang koheren dan konsisten, 11) mengadopsi pembelajaran sejenis di kelasnya sendiri setelah mengamati tanggapan peserta didik yang tertarik dan termotivasi untuk belajar dengan cara seperti yang dilaksanakan.
Kata Kunci: Profesional, Pendidik, dan Lesson study
Full Text:
PDFReferences
Arifin, Anwar. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Balai Pustaka.
Depdikbud. 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Hendayana, Sumar, et al. 2009. Lesson Study Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Rizqi Press.
Idris, Zahara dan Jamal, Lisma. 1992. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Grasindo.
Lewis, et. al. 2002. A Deeper Look at Lesson Study Educational Leadership.
Prayitno. 2000. Hak dan Kewajiban Pendidikan Anak. Padang Jurusan BK-INP.
Seodijarto. 2008. Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita. Jakarta: Gramedia.
Tim Pembina Mata Kuliah. 2006. Pengantar Pendidikan. Padang: Universitas Negeri padang.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 pasal 19.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 pasal 8
Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
DOI: http://dx.doi.org/10.30998/deiksis.v6i02.522
Article Metrics
Metrics powered by PLOS ALM
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Sri Mulyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Publisher: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Indraprasta PGRI Address: Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Jakarta, Indonesia. |
|
Deiksis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. |