Realisasi Insentif PPH Final UMKM yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di Masa Pandemi Covid-19

Ropinov Saputro(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


UMKM berperan vital dalam ekonomi nasional. Sektor ini menyumbang PDB lebih dari 60% dan menurunkan pengangguran lebih dari 95%. Pandemi COVID-19 menyurutkan UMKM. UMKM perlu didukung agar mampu bertahan melewati tekanan akibat COVID-19. Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM ditanggung Pemerintah selama 6 bulan, sejak bulan April sampai September 2020 yang diperpanjang menjadi Masa Pajak Desember 2020 berdasarkan PMK 110 Tahun 2020. Tujuan dari pengabdian ini antara lain mensosialisasikan, sehingga masyarakat memahami, mampu mengimplementasikan, melaporkan insentif PPh final (DTP) ditanggung pemerintah di masa Pandemi. 15 pelaku UMKM mengikuti sosialisasi, kemudian mereka mengisi kuesioner evaluasi di Google Form yang dianalisisa dengan SWOT. Hasil SWOT berada pada Kuadran I (5,2) yang disimpulkan bahwa pemerintah dapat menerapkan strategi agresif dalam mengelola perpajakan UMKM. Saran yang dihasilkan antara lain pemerintah memperpanjang masa insentif pajak UMKM, pelatihan realisasi insentif, pelatihan ketentuan perpajakan UMKM, pengembangan UMKM, kebijakan Pro UMKM, pemberian bantuan UMKM.


Keywords


UMKM; pajak; pajak UMKM; PPh Final ditanggung pemerintah; pandemi Covid-19

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Hartadi, G., Suryono, B., & Mildawati, T., (2020). Pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21 (1), 2020, 1-13. DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jap.v21i1.824

Istibsaroh, Nur & Kutnadi. Batang targetkan penerimaan pajak Rp1,01 triliun. Antaranews.com. https://jateng.antaranews.com/berita/298970/batang-targetkan-penerimaan-pajak-rp101-triliun, diakses pada 7 Agustus 2020

Kasetyaningsih, S.W. & Meikhati, E. (2019). Pengaruh Penerapan PP 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Kepatuhan Pembayaran Pajak UMKM. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper STIE AAS. Surakarta: 4 September 2019. Hal. 050-059

Laoli et al. (2020, Mei 2). Terdampak corona, PPh UMKM 0,5% ditanggung negara selama 6 bulan. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/terdampak-corona-pph-umkm-05-ditanggung-negara-selama-6-bulan, diakses pada 7 Agustus 2020

Saputro, R. & Meivira, F. (2020). Pengaruh Tingkat Pendidikan Pemilik, Praktik Akuntansi dan Persepsi Atas Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM. Jurnal EMBA Vol.8 No.4 Oktober 2020, Hal. 1059-1068. DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v8i4.31308

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (p68142). Bandung: Afabeta

Sukarno, PA. (2019, Mei 2). Masih Minim, Penerimaan Pajak dari Sektor UMKM. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190502/259/917630/masih-minim-penerimaan-pajak-dari-sektor-umkm, diakses pada 7 Agustus 2020

Wulandari, L.A. (2020, Januari 8). Perpajakan Dasar untuk UMKM Pemula. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/perpajakan-dasar-untuk-umkm-pemula, diakses pada 7 Agustus 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.30998/jurnalpkm.v6i4.10031

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


___________________________________________________________

Editorial Office:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Indraprasta PGRI

Campus A : Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp. (021) 7818718 – 78835283 Fax. (021) 29121071

View My Stats

Creative Commons License
Jurnal PkM (Pengabdian kepada Masyarakat) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.