ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERDASARKAN UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PAJAK NOMOR 7 TAHUN 2021 PADA PT. XYZ
(1) Universitas Indraprasta
(2) Universitas Indraprasta PGRI
(3) Universitas Indraprasta PGRI
(*) Corresponding Author
Abstract
Penerimaan pajak di Indonesia menyumbang 70% terhadap penerimaan negara. PPN merupakan penyumbang terbesar penerimaan pajak di Indonesia setelah PPh Non Migas. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya pada kluster PPN yang mengatur kenaikan tarif PPN. PKP diharapkan dapat membayar, dan melapor pajak terutangnya dengan benar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan Kuantitatif. Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, dokumentasi. Fokus penelitian ini adalah ingin mengetahui penerapan perhitungan PPN, pencatatan PPN Keluaran dan PPN Masukan, perhitungan masa PPN dan pelaporan masa PPN dengan menggunakan data PPN pada bulan Desember 2022. Hasil penelitian bahwa perhitungan dan pelaporan PPN Perusahaan telah sesuai dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 dengan menggunakan sistem administrasi e-Faktur. Dalam transaksi PT. XYZ terdapat transksi yang terutang PPN, transkasi kepada Bendaharawan Pemerintah, Impor barang yang mendapat fasilitas dibebaskan. PT. XYZ menerapkan perhitungan PPN menggunakan tarif terbaru, sehingga diketahui bahwa pajak yang harus dibayar dan dilapor yaitu sebesar Rp 3.656.756. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa PT. XYZ dalam menerapkan PPN telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pemilik PT. XYZ menyampaikan terdapat kenaikan harga barang imbas kenaikan tarif PPN. Pemerintah dapat menimbang perlakuan terdahap pengusaha kecil atas pengenaan PPN
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Akbar, L. R. (2020). Analisis Kinerja Direktorat Jendral Pajak dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak di Era-Pandemi Covid-19. Journal Applied Business and Economic, 7(1), 98–110. https://doi.org/https://doi.org/10.30998/jabe.v7i1.7787
Akbar, L. R., & Gunadi, G. (2021). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Akses Data Perbankan Dalam Meningkatkan Tax Compliance Di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Governance, 1(2), 89–103. https://doi.org/https://doi.org/10.24853/jago.1.2.89-103
Amalia, M., Azzahra, A., Sari, F. N., Zulma, M. R., Nugraha, S. R., & Purwanti, T. (2025). Analisis Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pubmedia Jurnal Penelitian Tindakan Kelas Indonesia, 2(2). https://doi.org/: https://doi.org/10.47134/ptk.v2i2.1409
Darussalam, Septriadi, D., & Dhora, K. A. (2018). Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. PT Dimensi Internasional Tax. https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/ebooks/konsep-dan-studi-komparasi-pajak-pertambahan-nilai
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Haryani, U., & Susianti, S. (2024). Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pasca Undang Undang Harmonisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Di Indonesia. E-Jurnal Perspektif Ekonomi Dan Pembangunan Daerah, 13(1), 31–40. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/pdpd.v13i2.37110
Kemenkeu. (2023). Laporan Kinerja Kementerian Keuangan 2022. Laporan Kinerja Kementerian Keuangan 2022, 1–644.
Mappasere, S. A., & Suyuti, N. (2019). Pendekatan Kualitatif. In Metode Penelitian Sosial (1st ed., p. 181). Penerbit Gawe Buku. https://www.researchgate.net/profile/Ismail-Wekke/publication/344211045_Metode_Penelitian_Sosial/links/5f5c132ea6fdcc11640bd740/Metode-Penelitian-Sosial.pdf#page=42
Mardiasmo. (2013). Perpajakan (A. Offset (ed.)). CV Andi.
Marentadiandini, S. T., Wicaksana, R., Tsabita, Z. A., & Firmansyah, A. (2023). Potensi Kepatuhan Pajak Umkm Setelah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Pendekatan Teori Atribusi. Educoretax, 3(1), 42–55. https://doi.org/https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.372
Prasetyo, A. (2016). Konsep dan Analisis Rasio Pajak (Fathur (ed.)). PT Alex Media Komputindo.
Rosdiana, H. (2011). Teori Pajak Pertambahan Nilai (R. Sikumbang (ed.)). Ghalia Indonesia.
Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2014). Pengantar Ilmu Pajak, Kebijakan dan Implementasi. PT Raja Grafindo Persada.
Samosir, D., Sumual, F., & Marunduh, A. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Sesuai Dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 (Studi Kasus Pada CV. Weane). Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 8(5). https://doi.org/10.36352/pmj.v4i2.883
Tjendana, E., & Sulfitri, V. (2025). Analisis Dampak Kenaikan Tarif PPn 11% Terhadap Penjualan Pt. Sokenko Maju Jaya. Postgraduate Management Journal, 4(2), 34–40. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36352/pmj.v4i2.883
Undang-Undang Nomor 7. (2021). Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Republik Indonesia, 12(November), 1–68.
Wati, E. K., Sahara, K., & Suaidah, I. (2023). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Sebelum Dan Sesudah Undang-undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 Guna Menentukan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 8(2), 56–63. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/eksis.v15i1.424
Yani, R. E., Simandalahi, E., & Nasution, A. R. (2024). Pengaruh PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap Pendapatan Nasional. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 15(1), 30–36.
DOI: http://dx.doi.org/10.30998/jabe.v11i2.23906
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
Alamat:Kampus B | Jl. Raya Kampung Gedong
Phone: +62 (021) 7818718 – 78835283
Work Hours: 09.00 AM – 08.00 PM

JABE (Journal of Applied Business and Economic) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. situs toto
togel 4d situs toto toto slot toto togel situs toto