TAX MANAGEMENT DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 (STUDI PADA PT XYZ)
(1) Universitas Indraprasta
(*) Corresponding Author
Abstract
Terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menyerap tenaga kerja sebesar 123,3 ribu tenaga kerja. UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 60,5% terhadap PDB. Namun kontribusi besar terhadap PDB, ternyata tidak diimbangi kontribusi terhadap penerimaan negara yang hanya menyumbang sebesar 0,5% dari total penerimaan negara. Dari jumlah 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menjadi wajib pajak hanya sebesar 2,31 juta. Mengingat besarnya penerimaan pajak di Indonesia, Wajib Pajak UMKM terus didorong oleh pemerintah agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajaknnya, sehingga terbitlah peraturan terbaru yaitu PP Nomor 55 tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan agar UMKM turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak untuk negara, dengan tax management sehingga kelangsungan usaha dan meminimalkan pajak tanpa melakukan penghindaran pajak dapat tercapai. Hasil penelitian ini adalah perhitungan tahun pajak 2023 menggunakan tarif PPh final 0,5% karena lebih kecil dibandingkan dengan penghitungan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Pada tahun pajak 2024, PT. XYZ sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif final, sehingga harus dikenakan tarif PPh Pasal 17, namun jika omzet masih dibawah 4,8 Milyar per tahun, PT. XYZ dapat menggunakan fasilitas penghitungan yang ada di Pasal 31 E yaitu pengurangan 50%.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Akbar, L. R. (2020). Analisis Kinerja Direktorat Jendral Pajak dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak di Era-Pandemi Covid-19. Journal Applied Business and Economic, 7(1), 98–110. https://doi.org/https://doi.org/10.30998/jabe.v7i1.7787
Akbar, L. R. (2022). Analisis Kebijakan Penurunan Tarif Pajak UMKM Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (Suatu Kajian Atas Regulasi Indonesia Dan Thailand). Innovative: Journal of Social Science Research, 2(2), 414–428. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v2i2.11809
Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Kementerian Keuangan RI. (2017). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan. In LAKIN. https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/file_artikel/file_pdf /lakin_djpb_2017.pdf
Fadilla, N., Prawira, I. F. A., & Kustiawan, M. (2024). TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT UNILEVER INDONESIA, TBK. Journal of Management and Innovation Entrepreneurship (JMIE), 1(2), 269–275. https://doi.org/https://doi.org/10.59407/jmie.v1i2.413
Fauziah, U., & Tidajoh, B. E. (2018). Perencanaan Pajak Untuk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing Dan Keuangan Vokasi, 2(2), 200. https://doi.org/10.35837/subs.v2i2.314
Hastuti, P., Nurofik, A., Purnomo, A., Hasibuan, A., Aribowo, H., Faried, A. I., Tasnim, Ta., Sudarso, A., Soetijono, I. K., & Saputra, D. H. (2020). Kewirausahaan dan UMKM. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Kementerian Keuangan RI: Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2023). Kontribusi UMKM dalam Perekonomian Indonesia. Data & Publikasi. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel/3134-kontribusi-umkm-dalam-perekonomian-indonesia.html
Meliandari, N. M. S., & Utomo, R. (2022). Tinjauan Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan Pajak Penghasilan Umkm Kuliner Khas Bali Di Kabupaten Badung. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 512–528. https://doi.org/https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1862
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pub. L. No. 55, Data Base Peraturan BPK 1 (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022
Rohendi, A. (2014). Fungsi Budgeter Dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia (Budgetary Function and Regulation Function in Indonesian Taxation Law). Ecodemica, 2(1), 1–9. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2681185
Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2014). Pengantar Ilmu Pajak, Kebijakan dan Implementasi. PT Raja Grafindo Persada.
Santoso, I., & Rahayu, Ni. (2013). Corporate Tax Management (T. K. dan R. Ortax (ed.)). Ortax.
Sessa Tiara Maretaniandini, Radhitiya Wicaksana, Zalfa Aura Tsabita, & Amrie Firmansyah. (2023). Potensi Kepatuhan Pajak Umkm Setelah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Pendekatan Teori Atribusi. Educoretax. https://doi.org/https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.372
Setyowati, M. S. (2014). Fenomena Persaingan Pajak Antar Negara-Negara Anggota ASEAN : Suatu Studi Empiris Tahun 1990-2012 = Tax Competition Phenomenon Among Asean Member Countries An Empirical Study Period 1990-2012 (pp. 1–2). Universitas Indonesia. https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak/id_abstrak-20390532.pdf
Simanjuntak, T. H., & Mukhlis, I. (2012). Dimensi Ekonomi Perpajakan dan Pembangunan Ekonomi (1st ed.). Raih Asa Sukses. https://repository.maranatha.edu/11843/1/Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi.pdf
Spitz, B. (n.d.). International Tax Planning 2. Butterworth.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. ALFABETA.
Tommy. (2022). Cara Pemerintah Mendorong Kontribusi Pajak UMKM yang Rendah. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/615d88384c0e791c3760b60f/Cara-Pemerintah-Mendorong-Kontribusi-Pajak-UMKM-yang-Rendah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pub. L. No. 36, 1 (2008). https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU No. 36 Thn 2008.pdf
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pub. L. No. 7, Republik Indonesia 1 (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
DOI: http://dx.doi.org/10.30998/jabe.v10i3.23310
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat:Kampus B | Jl. Raya Kampung Gedong
Phone: +62 (021) 7818718 – 78835283
Work Hours: 09.00 AM – 08.00 PM
JABE (Journal of Applied Business and Economic) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.