Upaya Peningkatan Pajak Daerah dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Bima

Sahrudin Sahrudin(1*)

(1) Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Indraprasta PGRI
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui potensi, efisiensi dan efektifitas
pajak daerah dan mencari upaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak
daerah, penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bima menggunakan data primer dan data sekunder. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan analisis SWOT, dan regresi linier sederhana. Analisis SWOT adalah untuk mencari upaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak daerah, dan analisis regersi linier sederhana digunakan untuk menghitung potensi, efisiensi, dan efektifitas pajak daerah. Hasil kesimpulan menunjukkan bahwa rata-rata penerimaan dari masing-masing potensi pajak daerah di Kabupaten Bima belum mendekati potensi rill. Dari hasil perhitungan potensi, efisiensi, dan efektifitas pajak daerah dan tingkat efisiensi pajak daerah seperti Pajak Hotel adalah sebesar 52,08 persen, Pajak Restoran 43,56 persen, Pajak Reklame 53,37 persen, dan Pajak Hiburan 53,16 persen tergolong sangat efisien, dengan kriteria efisiensi kinerja keuangan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 kurang dari 60 persen sangat efisien. Dari hasil perhitungan efektifitas Pajak Hotel adalah sebesar 4,23 persen Pajak Restoran 7,13 persen Pajak Reklame 18,08 persen Pajak Hiburan 4,45 persen tergolong tidak efektif, dengan kriteria efektifitas kinerja keuangan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 kurang 60 persen tidak efektif.


Keywords


Efisiensi, Efektifitas, Pajak Daerah

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Deddy dan Solihin. (2004). Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Edgar dan Zainudin. (2013). Wajah Otonomi Daerah di Era Reformasi, Danadyakasa Publisher, Yogyakarta.

Halim, Abdul. (2001). Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah, (UUP) AMP YKPN, Yogyakarta.

Halim, Abdul. (2004), Akuntansi Sektor Publik, Salemba Empat, Jakarta.

Halim, Abdul. (2004). Seri Bunga Ramapai Manajemen Keuangan Daerah, Akuntansi dan Pengendalian Keuangan Daerah, (UPP) AMP YKPN, Yogyakarta.

Halim, Abdul, Ibnu Mujib. (2009). Problem Desentralisasi dan Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat-Daerah, Sekolah Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta.

Ismail, Tjip. (2005). Pengantar Pajak Daerah di Indonesia, PT.Yellow Mediatama, Jakarta.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 690.900.327 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

Mahmudi. (2007). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo, (2003). Perpajakan, ANDI, Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2011

Prakosa. (2003). Pajak dan Retribusi Daerah, UII Pres, Yogyakarta.

Soekarwo. (2003). Berbagai Permasalahan Keuangan Daerah, Airlangga University Press, Surabaya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.30998/jabe.v3i4.1778

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Universitas Indraprasta PGRI

Alamat:Kampus B | Jl. Raya Kampung Gedong
Phone: +62 (021) 7818718 – 78835283
Work Hours: 09.00 AM – 08.00 PM



Creative Commons License

JABE (Journal of Applied Business and Economic) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.