IMPLEMENTASI PP NOMOR 46 TAHUN 2013 PADA SEKTOR UMKM DI INDONESIA

Rudeva Juniawaty(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Jumlah UMKM di Indonesia mencapai angka 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia. Namun sumbangan penerimaan pajak dari UMKM masih tergolong rendah.  Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan dan kurangnya
sosialisasi dari pemerintah tentang banyaknya fasilitas perpajakan yang tujuannya mendorong sektor UMKM kemungkinan dapat menjadi penyebab rendahnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor UMKM tersebut. Perlu dipahami bahwa UMKM dan pajak adalah dua hal yang saling berhubungan karena UMKM membutuhkan pendanaan untuk kelancaran usahanya, dimana pendanaan tersebut bersumber dari APBN dan APBN sendiri bersumber dari pajak. Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP No. 46 Tahun 2013 ini didasari dengan maksud untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan bukan untuk mempersulit Wajib Pajak UMKM.

Keywords


UMKM, Perpajakan, PP No. 46 Tahun 2013

Full Text:

PDF (Indonesian)


DOI: http://dx.doi.org/10.30998/jabe.v2i1.1455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Universitas Indraprasta PGRI

Alamat:Kampus B | Jl. Raya Kampung Gedong
Phone: +62 (021) 7818718 – 78835283
Work Hours: 09.00 AM – 08.00 PM



Creative Commons License

JABE (Journal of Applied Business and Economic) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.