Tax Planning PPh Pasal 21 sebagai Upaya Efisiensi Pajak Perusahaan

Rudeva Juniawaty(1*)

(1) Universitas Indraprasta PGRI
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

 

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai beberapa metode pemotongan PPh Pasal 21 dan dapat memilih metode mana yang dirasa tepat dan efisien bagi perusahaan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui bahan pelatihan, artikel jurnal dan didukung pula dengan kajian pustaka. Menghindari pajak adalah merupakan cara yang ilegal yang hanya akan mengundang masalah dan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.  Salah satu upaya dari WP yang tidak melanggar aturan adalah Tax Planning yang tepat agar perusahaan membayar pajak dengan efisien. Terdapat 4 metode dalam pemotongan PPh Pasal 21 yaitu metode nett, gross, gross up dan mixed. Hasil penelitian adalah penerapan metode gross up pada perusahaan yang dikenakan pajak non final merupakan metode yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan efisiensi pajak dengan cara yang legal yang tidak melanggar peraturan perundang – undangan.

 

Kata Kunci: Perencanaan pajak, PPh Pasal 21, efisiensi pajak perusahaan

 

ABSTRACT

The main purpose of this study is to provide in – depth understanding some method of cutting withloding income taxes article 21 and can choose which method is considered appropriate and efficient for the company. This research is using descriptions qualitative research method. Data were collected through training materials, journal articles and supported by literature review. Avoiding taxes is an illegal way that will only invite problems and sustain the company’s survival. One of the efforts of taxpayers who do not break the rules is the right tax planning for the company to pay taxes efficiently. There are four methods in the withholding income taxes article 21 namely nett method, gross, gross up and mixed. Result for this research is applying gross up methods for company that are subject to non final income tax is a method to carry out tax efficiency with a legal manner that does not violate the legislation.

 

Keywords:  tax planning, income taxes article 21, the efficiency of corporate tax


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


DAFTAR RUJUKAN

Mardiasmo, (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016, Yogyakarta, CV. Andi Offset

Ortax Training Center (2016), Modul Training Updating PPh 21 : Pahami Teknis Penanganan Lebih Bayar Akibat Perubahan PTKP, Jakarta, Ortax

Pohan, Chairil Anwar (2016). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama

Saptono, Prianto Budi (2016), Manajemen Pajak Teori & Aplikasi – Edisi 2, Jakarta, Penerbit PT Pratama Indomitra Konsultan

Sugiyono, (2011),Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung : Alfabeta

Sukardji, Untung. (2014). Pajak Pertambahan Nilai, Edisi Revisi 2014, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 16/ PJ/ 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/ Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Arham, Muhammad Irsyad (2016), Analisis Perencanaan Pajak Untuk PPh Pasal 21 Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminiting, Jurnal EMBA Vol.4 No.1 Maret 2016, Hal. 077-086 ISSN 2303-1174

Sahilatua, Priska Febriani & Noviari, Naniek (2013). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5.1 (2013): 231-250 ISSN: 2302-8556

Kementrian Keuangan Republik Indonesia (2017), Perekonomian Indonesia dan APBN 2017, https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017 diakses pada 17 Juli 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.30998/sosioekons.v10i3.2843

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sosio ekons

Editorial Office:

Institute for Research and Community services (LPPM)
Universitas Indraprasta PGRI

Address: Campus A Building 3, 2nd Floor
Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Phone: (021) 7818718 – 78835283 ext. 123
Close in sunday and public holidays in Indonesia
Work Hour: 09.00 AM – 08.00 PM



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.